Pengertian Company Company, atau dalam bahasa Indonesia disebut perusahaan, merupakan suatu entitas bisnis yang dibentuk dengan tujuan menjalankan aktivitas komersial. Secara lebih spesifik, company dapat didefinisikan sebagai organisasi yang menggabungkan dan mengorganisir berbagai sumber daya untuk menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam konteks hukum, company sering kali merujuk pada badan usaha yang memiliki status hukum tersendiri, terpisah dari para pemilik atau pendirinya. Hal ini berarti company memiliki hak dan kewajiban sendiri, termasuk kemampuan untuk memiliki aset, menandatangani kontrak, dan bertanggung jawab atas hutang-hutangnya. Beberapa karakteristik utama dari sebuah company meliputi : Kepemilikan bersama oleh para pemegang saham Tanggung jawab terbatas bagi pemilik Keberadaan yang berkelanjutan, terlepas dari perubahan kepemilikan Kemampuan untuk mengumpulkan modal melalui penerbitan saham Struktur manajemen yang terorganisir Pen...
Komentar
Posting Komentar